SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH UNTUK RUMAH
Nama : SITI RUKIYATUN
Tempat Tanggal Lahir : Malang g,17 Maret 1977
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Menteng No.12 Malang
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pemilik tanah.
PIHAK KEDUA
Nama : ABDUL MALIK
Tempat Tanggal Lahir : Malang,21 Juni 1987
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Mondoroko No.10 Singosari , Malang
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA atau pihak yang menyewa tanah.
Bersamaan dengan adanya surat ini, PIHAK PERTAMA akan menyewakan tanahnya kepada PIHAK KEDUA. Tanah tersebut memiliki luas 800 m² dan beralamat di Jl. Pantai Biru No 20, Malang.
Kedua belah pihak telah sepakat adanya beberapa ketentuan dalam perjanjian ini, yaitu :
PASAL 1
Jangka waktu sewa tanah ini adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua pihak.
Penyewaan tanah terhitung mulai dari tanggal 22 Juni 2020 yang akan berakhir menurut hukum pada tanggal 22 Juni 2022.
Jika PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu PIHAK PERTAMA terlebih dahulu sebelum jangka waktu habis.
PASAL 2
PIHAK KEDUA akan menggunakan tanah yang disewa untuk dibangun rumah tempat tinggal.
PASAL 3
Dalam perjanjian ini, harga sewa tanah ditetapkan sebesar Rp100.000.000/tahun (seratus juta rupiah per tahun) dan PIHAK KEDUA akan membayarnya setiap tahun (dua kali pembayaran).
PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung sepenuhnya segala pajak yang timbul akibat penyewaan tanah ini, baik itu PPN, PBB, dan pajak lain yang sudah ditetapkan pemerintah.
PASAL 4
Apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan atau sengketa, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, baru kemudian secara hukum jika tak kunjung menemui titik terang.
Demikianlah surat perjanjian ini kami buat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama Pihak Kedua
ABDUL MALIK SITI RUKIYATUN